Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes PoliSI Arief Adiharsa. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mulai melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD.

“Melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan penyusunan berkas perkara itu merupakan langkah tindak lanjut setelah penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi tertutup di Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (13/8). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti.

“Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian,” ucapnya.

Arief mengatakan hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap SD karena berdasarkan pertimbangan penyidik langkah itu belum diperlukan.

Mantan pegawai BPOM berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Arief mengatakan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” ucapnya.

Arief merinci beberapa nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD, di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Mengenai uang untuk tujuan menggulingkan kepala BPOM, Arief menyebut pihaknya tidak mengetahui motif di baliknya.

“Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka SD adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan