Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur dan Komisaris PT Lubuk Sumber Jaya (BCS Mall), Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Perkara tersebut dilaporkan pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitipulu dan Edward Baner Purba pada bulan September 2014 lalu.
Menurut Edward, hal tersebut diketahuinya, setelah ada pemanggilan Bareskrim terhadap keduanya sebagai tersangka.

“Kami tahu setelah ada pemanggilan terhadap mereka sebagai tersangka. Dan jelas bahwa penetapan status tersangka terhadap pengurus dan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya itu, terkait dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Edward saat dihubungi, Rabu (18/11).

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luo Pu Hong dan Bun Hua sebagai tersangka.

“Penyidik sempat meragukan tandatangan keduanya pada surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya yang berisi pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar lima persen dari laba bersih usaha tahunan BCS Mall yang berlaku selama 20 tahun. Hasil Puslabfor Polri tanda tangan tersebut dinyatakan identik,” ujar Edward.

Semenjak adanya surat pernyataan tersebut, sambung dia, kedua tersangka tidak pernah membayarkan bonus lima persen kepada Conti Chandra selaku pengurus proyek BCS Mall.

“Dari laporan keuangan diketahui ada keuntungan yang diperoleh BCS Mall. Mereka ini jelas mau mengelak dari tanggung jawab. Bonus itu diduga telah digelapkan, serta diduga adanya pengelapan pajak,” jelas Edward.

Pihaknya sendiri mengapresiasi kinerja penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yang telah bertindak profesional dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Edward sendiri berharap penyidik segera menahan kedua tersangka.

Sebelumnya, pengacara Conti Chandra, telah melaporkan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya, pada bulan September 2014 lalu.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal
11 September 2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah melakukan pemeriksan terhadap 11 orang saksi dan melakukan penyitaan atas dokumen asli Surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tertanggal 20 April 2004.

Penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua ke Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian tanda tangan keduanya dalam surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber
Jaya terkait pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS.

Sementara itu, saat dihubungi, no ponsel Didi Supriyanto, Pengacara Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua tidak aktif. Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Didi pernah mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan Alfonso dan Edward ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana.

“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur pidananya,” kata Didi saat itu.

Artikel ini ditulis oleh: