Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011, Selasa (25/7). Dua saksi yang diketahui digarap hari ini mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina Waluyo.

Pemeriksaan terkait pelepasan Aset berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama Jakarta Selatan itu diduga merugikan negara senilai Rp40,9 miliar.

“Selain Bu Karen dan Pak Waluyo juga diperiksa dari pihak pemkot Jakarta Selatan dan bagian pengawasan di Pertamina. Totalnya ada lima orang saksi,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/7).

Penyidik, kata Indarto dalam pemeriksaan ini ingin mengetahui posisi dari masing-masing pejabat Petamina hingga keterlibatan dan peran mereka dalam pelepasan aset tersebut.

“Kita ingin mengetahui posisi masing-masing pejabat tersebut, untuk menentukan kasubposisi dan bahan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan (tanah di Simpruk),” sambungnya.

Sebelumnya setelah melalui proses gelar perkara 15 Juni 2017 penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono.

Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini pun mulai diselidiki pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

(Fadlan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka