Riau, Aktual.com — Bareskrim Polda Riau diminta untuk segera menahan seluruh tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang hingga kini masih berlenggang bebas.

Menurut Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Riau, Darwis, Minggu (30/8), dengan segera ditangkapnya tersangka tersebut untuk menghindari polemik dan prasangka miring lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis terhadap penegak hukum.

Desakan untuk segera menahan sejumlah tersangka korupsi bansos ini, untuk menghindari pandangan miring lapisan masyarakat, juga untuk menjaga kewibawaan ditubuh Polri.

“Karena itu segeralah ditahan dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk disidangkan ke Pengadilan,” kata Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Riau, Darwis AK di Bengkalis, Minggu (30/8).

Ia berharap kepada pihak Bareskrim Polda Riau untuk menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke akar akarnya.

“Jangan sampai keuangan daerah Kabupaten Bengkalis yang notabenenya Kabupaten terkaya se Indonesia itu, hanya dinikmati oleh para koruptor, lihat saja masyarakat Bengkalis masih sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, ” ujar Darwis lagi.

Dijelaskannya, bahwa yang telah ditetapkan tersangka korupsi Basos tahun 2012 itu, antaranya dua mantan DPRD Bengkalis, dua anggota DPRD aktif, satu Kabag Keuangan Bengkalis dan yang terakhir Mantan Bupati Bengkalis.

“Masyakarat Kabupaten Bengkalis yang ekonominya masih dalam posisi menengah kebawah itu, pada awalnya terkejut ketika mendengar dan membaca dari sejumlah media masa, bahwa ada kejadian korupsi besar besaran dalam kurun 5 tahun terakhir,” ujarnya.

Namun, katanya masyarakat Bengkalis tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menonton kasus korupsi yang dilakukan berjamaah ini.

Untuk itu Direktur BPN-ICI ini meminta kepada jajaran Bareskrim Polda Riau, mengusut tuntas kasus Bansos ini dan meminta, siapa saja yang terlibat untuk dilakukan tindakan upaya hukum.

Artikel ini ditulis oleh: