Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan bakal memproses laporan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Keduanya membuat laporan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Porli pada Selasa (14/2), kemarin.

Ia mengatakan, penyidiknya akan memproses kedua laporan tersebut, karena keduanya dinilai sama dihadapkan hukum.

“Sama saja di muka hukum,” ujar Ari di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Namun, lanjut Ari, tindak lanjut laporan tersebut tidak dengan langsung memanggil SBY maupun Antasari untuk dilakukan pemeriksaan. Tim akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang masuk.

“Kan dari laporan nanti kita dalami lagi (dengan) minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, ada apa, buktinya apa, kan gitu, baru sampai situ,” jelas Ari.

Selanjutnya, tambah dia, apabila kedua laporan telah terang bederang, maka penyidik melakukan diskusi. Sehingga dalam diskusi inilah nanti akan diputuskan apakah kasus akan berlanjut atau tidak.

“Jadi (memanggil SBY atau Antasari) itu nanti masih lama, ini masih proses awal. Penyelidikan,” pungkas Ari.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby