Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri menyita Rp 69 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi dan percetakan sawah yang melibatkan tujuh BUMN, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.

“Kemarin kita telah melakukan penyitaan uang 69 miliar dari PT Sanghyang Seri,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari patungan tujuh BUMN. Masing-masing BUMN menyetorkan sekitar 2 persen keuntungan dari Program Kemitraaan Bina Lungkungan (PKBL).

“Uang tersebut hasil urunan berbagai BUMN. Jadi total nilai proyek sekitar 360 miliar,” jelasnya.

Dilanjutkan Cahyono, proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan terus berjalan. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksan sekitar 40 saksi.

“Mungkin tidak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan bila ada fakta-fakta atau alat bukti, bakal ada tersangka lain,” tegasnya.

Dalam kasus ini penyidik Dirpidkor Bareskrim Polri baru menetapkan Asisten Deputi PKBL Kementrian BUMN Upik RW. Hasil penyidikan sementara, ‎inisiator dalam proyek pencetakan sawah tersebut adalah Kementerian BUMN.

Selain itu penyidik juga sudah memeriksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab menurut penyidik kasus ini melibatkan sejumlah BUMN.

Diketahui, proyek yang dipelopori mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menggandeng beberapa perusahaan plat merah seperti, BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Kemudian para perusahaan BUMN mempercayakan pengerjaannya kepada PT Sang Hyang Seri.

Dalam proyek itu, PT Sang Hyang Seri yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain seperti PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby