Jakarta, Aktual.com — Seorang pemuka agama harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, pemuka agama berinisial IAG ditangkap pada Senin 15 Februari 2016 di rumahnya.

Dari hasil penggerebekan, sambung Umar, pihaknya mendapati lima remaja wanita di bawah umur yang diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh IAG. Mereka adalah F 21 tahun, AP 8 tahun, M 17 tahun, R 20 tahun, MN 21 tahun.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati dua remaja laki-laki berinisial F 13 tahun dan YN 13 tahun, yang diduga turut disekap korban.

“Korban sebanyak tujuh diamankan. Yang korban inisial F 21 tahun diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun,” kata Umar, Kamis (18/2).

Menurut dia, para korban dibawa oleh pelaku dari Nias, Sumatera Utara secara bertahap dari 2009 sampai 2015. Dia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban untuk disekolahkan dan dipekerjakan serta ditampung di rumah pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

Tetapi dalam prosesnya, Umar menuturkan para korban malah disetubuhi oleh pelaku. Bahkan, pelaku pun tak segan mengancam para korbannya bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.

“Setelah di sekolahkan atau diberi pekerjaan, oleh tersangka meminta imbalan untuk mensetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh,” ujar Umar.

Umar menambahkan, saat ini pihak Polda Jawa Timur kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadappara korban termasuk melakukan visum dan pemeriksaan psikologi.

Sementara untuk polisi telah melakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu