Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan berkas perkara milik RJ Lino terus berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Menurutnya kendala belum lengkap berkas mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, lantaran masih ada beberapa kasus yang harus ditangani.

“Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya,” kata Ari Dono di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya yakin pihaknya bakal lebih dulu merampungkan berkas penyidikan milik RJ Lino.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan RJ Lino tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu informasi dari penyidik.

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” singkat Agung saat ditemui terpisah.

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 November 2015. Hanya saja berkasnya belum juga rampung.

Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Keduanya bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut, Bareskrim kemudian mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam kasus korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara hingga Rp37 miliar.

 

Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: