Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembinda RSUD M Junus sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2011.

Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.

“‎Melalui gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dia juga sudah kami cegah ke luar negeri,” kata Ade di Mabes Polri, Selasa (14/7).

Dugaan korupsi yang dilakukan Junaidi ‎ialah dengan diterbitkannya surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan, yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku dan itu bertentangan dengan Permendagri no 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.

Ade melanjutkan, atas kasus ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan empat saksi ahli. Sementara ini penghitungan BPKP diestimasi kerugian negara sekitar Rp 359 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu