Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah membongkar praktik perjudian menggunakan mesin jenis Mickey Mouse dan Roulete di kota Denpasar, Bali, pada Jumat (4/9) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Suharsono mengatakan, pengungkapan itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di wilayah kota Denpasar ada praktik perjudian.

“Bareskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat dua lokasi judi mesin jenis Mickey Mouse dan Roulet yang berlokasi di jalan By pass Ngurah Rai,” kata Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/9).

Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, pada Rabu 9 September sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik Bareskrim menggerebek dua lokasi perjudian. “Masing-masing di StudioZone, jalan By pass Ngurah Rai Bali, Denpasar, Bali dan Dragon Zone yang beralamat di Jl. Setia Budi No. 234 Denpasar, Bali,” kata Suharsono.

​Terhadap para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya untuk memudahkan proses penyidikannya maka terhadap kedua perkara berikut tersangka dan barang buktinya dilimpahkan kepada Direktorat Reskrimum Polda Bali.

“Dilimpahkan dengan surat Nomor B/ 38/IX/2015/Dit Tipidum, tanggal 9 September 2015,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu