Jakarta, Aktual.com — Ketika bulan Ramadan, Allah SWT menghendaki umatnya untuk melakukan ibadah puasa. Allah SWT bersabda: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 183)

Berpuasa berarti menahan diri dari nafsu makan dan minum serta dari hal lain yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari.

Diketahui ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:

1. Hubungan badan (jima’)
2. Keluarnya mani (dengan sengaja)
3. Makan dan minum, hal yang serupa makan dan minum
4. Hijamah (bekam)
5. Muntah (dengan sengaja)
6. Sedang haid atau nifas.
Semua jenis puasa rukunnya sama, hanya hukum, waktu dan pahalanya yang berbeda. Hanya satu puasa yang wajib, yakni puasa Ramadan.

Untuk orang yang mengalami halangan dalam berpuasa Ramadan, Allah SWT memberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain kepada wanita yang sedang haid atau nifas, wanita yang hamil atau menyusui, musafir dan membayar pengganti (fidyah) bagi orang tua yang lemah dan tidak mungkin lagi berpuasa.

Sedangkan, bagi mereka yang membatalkan puasa secara sengaja, dimana mereka tidak ada halangan, maka ia termasuk dalam golongan orang-orang yang kufur dan bisa mendapat azab dari Allah SWT. Seperti yang diriwayatkan oleh dua hadis berikut ini, :

“Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” HR. Bukhari, Fat-hul Baari (IV/161)

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah SWT. Jika Allah SWT berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah SWT berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” Fat-hul Baari (IV/161)

Hadis di atas merupakan ancaman sangat keras yang Allah tujukan untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa ramadan, baik tidak puasa dari awal atau membatalkan puasa tanpa sebab yang benar.

Kerasnya hukuman untuk orang yang melanggar larangan ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa ramadan atau membatalkannya adalah dosa besar. Beberapa hal yang harus dia lakukan,

Pertama, bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Menyesali perbuatan maksiat yang dia lakukan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya

Kedua, tetap menahan diri dari makan dan minum sebagai bentuk penghormatan kepada ramadhan. Orang yang membatalkan puasa di siang hari dengan makan atau minum, dia wajib menahan diri dari makan, minum dan pemabatal lainnya, sampai Maghrib.

Ketiga, apakah dia wajib mengqadha’ hari yang dia batalkan itu?Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa dia wajib mengqadha hari puasa yang dia batalkan. Ada juga yang mengatakan, tidak perlu qadha. Karena dia membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan

Keempat, untuk menutupi kesalahan besarnya, dia disarankan untuk memperbanyak puasa sunah. Karena amal sunah akan menjadi tambal bagi amal wajib yang kurang. Rasulullah SAW bersabda, menceritakan bagaimana proses hisab dan amal,

Maka Bertaubatlah, karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun. “Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Taha: 82)

Artikel ini ditulis oleh: