Kabupaten Tangerang, Aktual.com – Henri alias Tukul berusia 32 tahun dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Kabupaten.

Warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten itu ditangkap lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi di Gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang Kabupaten, AKP Ivan Adhitira menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka Henri alias Tukul bersama terlapor mengirim telur dengan menggunakan mobil boks nopol FE 74 HDV ke Gudang Alfa, Kecamatan Tigaraksa.

Setibanya Gudang Tigaraksa, telapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara tersangka tetap berada di dalam mobil.

“Setelah selesai mendaftar PO, terlapor kembali ke parkiran ternyata mobil itu sudah tidak ada,” jelas Ivan kepada rri.co.id saat konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (13/11).

Kemudian, lanjut Ivan, terlapor beberapa kali menghubungi tersangka, namun tidak menjawab. Akhirnya terlapor, melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Kecamatan Cilograng Lebak,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kedua tersangka itu, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i