Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).

“Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak? Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan investigasinya selama 7 hari ini apakah ada temuan pelanggaran,” kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (24/9).

Bagja mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran tersebut berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara terkait dengan pengaturan masuknya kedua pasangan calon dan pendukungnya ke dalam area acara.

Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta pemilu ke dalam area deklarasi dinilai tidak bersamaan sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 02.

“Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid