Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan terlapor KPU Jakarta Selatan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melanjutkan sidang terkait dugaan pemilih fiktif di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Sidang kali ini fokus pada mendengarkan jawaban terlapor dan keterangan tiga saksi dari pelapor.

Salah satu saksi, Hariandi Adenan, mengungkapkan bahwa meskipun tidak mengenal Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES), dirinya pernah berurusan hukum dengan keduanya pada tahun 2016. Namun, Hariandi mengklaim tidak pernah bertemu langsung dengan keduanya, karena TEH dan TES selalu diwakili oleh kuasa hukum.

“Menurut informasi, mereka telah hijrah ke Belanda dan menyelesaikan pendidikan sampai S3 dan bekerja di sana,” ujar Hariandi, meyakini bahwa keduanya adalah warga negara Belanda yang pindah sejak tahun 1963.

Ketika pihak terlapor yaitu KPU Jakarta Selatan yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Ali Akbar menanyakan bukti bahwa TEH dan TES adalah warga negara Belanda, Hariandi mengaku tidak memiliki data.

“Jadi hanya alasan tidak hadir, Bapak menduga TEH dan TES bukan WNI?” tanya Ali.

“Iya,” jawab Hariadi sambil mengangguk.

Dua saksi lainnya, Yanpytua dan Mahfud, advokat yang menangani kasus tersebut, juga meragukan identitas TEH dan TES. Meskipun keduanya terdaftar di DPT, mereka tidak dapat menemukan identitas saat menangani perkara yang melibatkan kakak-adik itu.

Pada Kamis (23/11), Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan setelah menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan. Iskandar Halim, juru bicara pelapor, menjelaskan bahwa saat menelusuri dari tingkat RT hingga Kementerian Hukum dan HAM, identitas kakak-beradik itu tidak dapat ditemukan.

“Dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023,” kata Iskandar Halim dalam sidang perdana, Rabu (29/11).

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (4/12), dan Persadi meminta agar majelis mendatangkan TEH dan TES ke persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil