Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu.

“KPU dan PBB menjalani mediasi pukul 10.00 WIB,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (23/2).

Mediasi digelar untuk menindaklanjuti gugatan PBB terhadap KPU, yang telah diajukan ke Bawaslu RI pada Senin (19/2).

Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu melayangkan permohonan sengketa atas keputusan KPU RI, karena tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, KPU mengaku tidak meloloskan PBB, karena berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan partai tersebut di Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari Selatan, kurang dari 75 persen yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi peserta pemilu mendatang.

Menurut Bagja, ketika mediasi tidak disepakati kedua pihak tersebut, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja.

Selain PBB, Bawaslu juga menerima gugatan dari tiga partai politik lainnya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.