Bawaslu Bangka Barat
Bawaslu Bangka Barat

Mentok, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tindakan cepat dengan melayangkan surat kepada pengurus partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye. Meskipun masa kampanye belum dimulai, sejumlah alat peraga yang masuk dalam kategori kampanye telah dipasang oleh bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara, mengungkapkan bahwa alat peraga yang berisi ajakan dan nomor urut diri sudah melampaui batas alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan saat ini.

Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib menjelang pemilu, Bawaslu mengimbau pengurus partai politik untuk segera mencopot alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan. Jika langkah mandiri ini tidak diambil, Bawaslu akan mengajak Satuan Polisi Pamong Praja untuk membersihkan alat peraga yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menerima surat dari PT PLN yang melaporkan adanya alat peraga dipasang di tiang listrik yang dianggap membahayakan. Surat ini telah diteruskan ke pengurus partai politik dengan harapan agar mereka kooperatif dalam pembersihan mandiri dan mematuhi aturan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Bawaslu berharap para bakal calon anggota legislatif dan seluruh pengurus partai politik akan patuh pada etika dan aturan yang ada, sehingga seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Ilyus Alfarizi