Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu Lolly Suhentty (kiri) dan Puadi (kanan) dalam dalam konferensi pers usai "Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memperkenalkan tiga saluran pengaduan terkait hoaks Pemilihan Umum pada hari pertama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saluran pertama adalah hotline pengaduan hoaks di internet, melibatkan website, laman, dan media sosial dengan nomor kontak 08119810123.

Selanjutnya, terdapat saluran pengaduan melalui email medsos@bawaslu.go.id/. Dan yang ketiga, tersedia Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas Pemilu di semua tingkatan.

“Peluncuran ini mencerminkan kesiagaan Bawaslu untuk mengawasi konten hoaks pemilu, sambil memperkuat dua saluran pengaduan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Lolly.

Saluran pengaduan yang pertama melibatkan media sosial dari jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan. Yang kedua adalah laman/website pengaduan yang dapat diakses melalui portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

“Khusus untuk laporan dugaan pelanggaran pemilu, pengadu tetap menggunakan mekanisme temuan dan laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” tambahnya.

Bawaslu akan menangani konten hoaks Pemilu yang diterima melalui langkah-langkah berikut: Pertama, masyarakat menyampaikan pengaduan ke saluran resmi yang disediakan oleh Bawaslu. Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya. Ketiga, jika hasil kajian menunjukkan pelanggaran UU ITE, jajaran pengawas Pemilu akan mengkoordinasikan dengan tim pengawasan konten internet (siber) di Bawaslu.

Langkah keempat, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.

“Dengan garis besar, strategi pengawasan hoaks melibatkan patroli pengawasan siber (dengan kerjasama Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan melalui portal Intelligent Media Monitoring (https://imm.bawaslu.go.id/), dan kerjasama dengan koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.

Dalam upaya pencegahan pelanggaran hoaks pemilu, Bawaslu melibatkan tujuh bentuk pencegahan. Berdasarkan data pencegahan dari seluruh pengawas pemilu hingga 28 November 2023, tercatat sebanyak 45.023 aktivitas, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 9.160 identifikasi kerawanan;
  2. 12.314 naskah dinas (imbauan, edaran, instruksi);
  3. 1.320 kegiatan pendidikan;
  4. 1.549 program kerja sama;
  5. 1.518 aktivitas partisipasi masyarakat;
  6. 2.778 publikasi; dan
  7. 16.384 kegiatan lainnya.

Bawaslu mengimbau seluruh peserta pemilu, pejabat negara, dan masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks pemilu, serta melaporkan informasi/pengaduan jika menemui konten internet yang melanggar. Mereka berharap agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, demokratis, aman, damai, dan bebas dari informasi yang keliru dan menyesatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan