Jakarta, Aktual.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan bahwa calon petahana yang ikut serta dalam Pilkada DKI 2017, wajib cuti ketika dimulainya masa kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.

“Itu petahana wajib cuti, pada saat selama masa kampanye, jika ahok ditetapkan dia harus cuti diluar tanggungan negara,” kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjutak usai diskusi bertajuk ‘Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar’ dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dia menambahkan, setiap petahana wajib mengambil cuti kampanye meski proses gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi(MK) yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah berjalan.

Yang jelas Nelson menekankan, bahwa calon gubernur DKI yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP tersebut wajib mengikuti aturan KPU yang menyatakan petahana harus cuti.

Syarat tersebut sudah diserahkan Ahok kepada KPU DKI yang menyatakan surat kesediaan Ahok untuk cuti guna kelengkapan syarat yang ditentukan KPU DKI.

“Oh iya karena Undang-Undang sudah menyatakan itu kan syarat pencalonan dia harus cuti, jadi harus melakukan,” ujarnya.

Jika pada masa kampanye, lanjut Nelson, MK mengabulkan gugatan materi UU No 10 tentang Pemilu yang dilayangkan Ahok, maka UU Pilkada terkait cuti kampanye tidak memiliki kekuatan hukum.

Diketahui, Ahok tengah mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD bersama DPRD DKI karena bersamaan di waktu masa kampanye bergulir.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

*Fadlan Syiam  Butho

Artikel ini ditulis oleh: