Komisioner Bawaslu Rahmad Bagja (kedua kiri) bersama Panglima TNI Andika Prakasa (kanan)
Komisioner Bawaslu Rahmad Bagja (kedua kiri) bersama Panglima TNI Andika Prakasa (kanan)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta TNI memberikan bantuan pengamanan dan intelijen saat gelaran Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu ketika menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Jakarta, Rabu (21/9).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terdapat empat pokok bahasan dalam pertemuan tersebut. Pertama, Bawaslu meminta TNI memberikan dukungan sistem keamanan, intelijen, dan sistem Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) untuk seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.

Kedua, meminta dukungan pengamanan dari prajurit TNI untuk seluruh jajaran Bawaslu hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024. Dukungan pengamanan itu diharapkan diberikan oleh seluruh tingkatan teritorial TNI, mulai dari Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Resor Militer (Korem), hingga Komando Daerah Militer (Kodam).

“Berkaca dari pemilu yang lalu, kami berharap ada bantuan dari rekan-rekan TNI dalam pengamanan jajaran Bawaslu,” kata Bagja, dikutip dari situs resmi KPU.

Bahasan ketiga, sinkronisasi data terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) prajurit TNI yang aktif dan sudah purna tugas. Apabila ada prajurit TNI yang sudah memasuki masa pensiun saat Pemilu 2024 berlangsung, maka seharusnya bisa ikut mencoblos karena sudah menjadi warga sipil.

“Ke depan, mungkin kita (Bawaslu dan TNI) bisa sinkronisasi data prajurit yang sudah masuk waktu pensiun,” kata Bagja.

Keempat, membuat kesepakatan melalui Nota Kesepahaman terkait netralitas TNI pada seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Terkait netralitas ini, Anggota Bawaslu Puadi mempertanyakan kepada Panglima TNI bagaimana penindakan terhadap prajurit TNI yang melanggar prinsip netralitas.

Panglima TNI Andika Perkasa mengaku, siap membantu Bawaslu terkait empat poin yang disampaikan. Soal sinkronisasi data prajurit TNI, Andika berjanji akan memberikan data lengkap kepada Bawaslu paling lambat pada Kamis (22/9).

Terkait penindakan, Andika menerangkan, jika ada pelanggaran netralitas dilakukan TNI, maka bisa dilaporkan langsung ke polisi militer di setiap tingkatan. Sebab, TNI memiliki pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer yang dapat menjerat prajurit jika ditemukan melanggar netralitas TNI.

“Laporkan kepada kami. Kami dalam pidana militer, memiliki pasal-pasal terkait netralitas TNI,” kata Jenderal Andika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra