Medan, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Eva Juliani Pandia SH mengatakan sesuai dengan peraturan bahwa pada masa COVID-19 ini di setiap TPS pihaknya harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Sesuai peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020, setelah adanya penundaan disebabkan COVID-19 bencana non alam,” ujar Juliani, Selasa (24/11).

Ia menyebutkan tentunya melalui peraturan KPU telah ditegaskan tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serentak di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Bahwa KPU harus melengkapi alat pelindung diri (APD) seperti alat pengukur suhu badan, hand sanitizer, sarung tangan plastik, air dan sabun untuk cuci tangan dan lain-lain.

“Bagi pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS, nantinya harus mematuhi protokol kesehatan agar diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara,” ujarnya.

Juliani menjelaskan, terkait pengawasan protokol kesehatan, Bawaslu juga tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di setiap tahapan sesuai dengan yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang secara teknisnya telah ditetapkan oleh peraturan KPU.

Tentunya Bawaslu Kabupaten Karo mengharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan serta membantu pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang dilaksanakan secara serentak.

“Khususnya di Kabupaten Karo sebagai pengawas partisipatif, demi terlaksananya Pilkada yang aman, lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i