Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). Panitera pengganti PN Jakarta Utara yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK itu diduga menerima suap untuk mengurangi hukuman artis Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com-Pengacara bernama Berthanatalia Ruruk Kariman mendapat keleluasaan untuk menunjuk Majelis Hakim, yang akan mengadili perkara pedangdung Saipul Jamil.

Begitu pengakuan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kasman Sangaji, salah satu kuasa hukum Saipul.

“Saya panggil ‘bunda, mendingan bunda pilih Hakim saja. Siapa dek? Bu Wakil saja bunda’,” kata Rohadi sambil menirukan perkataannya kepada Bertha, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Empat hari kemudian, Bertha dan Rohadi kembali bertemu. Ketika itu, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi.

“Uang pak, 50 (juta). Versinya bunda untuk penetapan hakim. Padahal saya sudah tahu,” bebernya.

Menurut Rohadi sebelum ia menawarkan kepada Bertha untuk memilih majelis hakim, ia udah mengetahui Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi sudah memutuskan Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi sebagai hakim ketua untuk kasus Saipul.

“Saya lihat sudah ada penetapan hakimnya Bu Wakil, Bu Ifa,” kilahnya.

Seperti diketahui, Bertha, Kasman dan kaka Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa telah menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta dan Rp250 juta. Uang Rp50 juta ditengarai sebagai ‘fee’ penunjukan Hakim dalam perkara Saipul.

Sedangkan uang Rp250 juta, digunakan untuk mengurai putusan Majelis Hakim kepada Saipul. Vonisnya, Saipul diganjar hukuman 3 tahun penjara, 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini ditulis oleh: