Terdakwa kasus dugaan suap gula impor, Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016). Irman melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPD Irman Gusman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. Atas perkaranya itu, Irman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Hakim mengganjar pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dia terbukti menerima Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi yang merupakan pengusaha terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.

Setelah itu, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman pun telah merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.

Djarot pun meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.

KPK yang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi saat uang diberikan. Sekitar 1x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” kata hakim Franky Tambuwun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu