Jakarta, Aktual.com — Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Junimart Girsang mengatakan selama tiga pekan bekerja, pansus menemukan dugaan penyimpangan di PT Pelindo II, misalnya data yang diungkapkan Deutch Bank Hongkong.

“Kami sudah periksa (data) Deutch Bank Hongkong sebagai konsultan keuangan Pelindo II dan itu tidak pernah ditender serta tidak ada kontraknya meskipun mereka sudah bekerja tujuh bulan,” kata Junimart, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut dia, dari pemaparan Deutch Bank itu ditemukan bahwa ada revisi yang diminta pihak Pelindo II dan hasilnya menambah hasil audit.

Selain itu, ada temuan dari Pansus Pelindo II bahwa pendapatan Pelindo II berkurang 250 juta dolar AS tahun ini.

“Pendapatan Pelindo II tahun sebelumnya plus 250 juta dolar AS. Kami akan menggali informasi itu,” ujarnya.

Pansus juga mendapat keterangan dari Jaksa Agung bahwa Lino meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Pidana dan Tata Usaha Negara lalu dijadikan landasan hukum perpanjangan konsensi JICT.

Menurut dia, pendapat hukum tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan perjanjian.

“Pendapat hukum tidak bisa dijadikan dasar hukum perpanjangan konsensi,” katanya.

Politikus PDIP itu menegaskan, dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa perpanjangan konsensi harus mendapatkan persetujuan Kementerian Perhubungan. Perpanjangan konsensi itu seharusnya dilakukan 2019 namun dilakukan tahun lalu sehingga terkesan aneh kebijakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: