Jakarta, Aktual.com – Di saat penerimaan negara dari sektor pajak masih ngos-ngosan dan target dari program pengampunan pajak (tax amnesty) juga belum kelihatan signifikan, pemerintah direncanakan bakal pangkas Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh untuk perusahaan.

Langkah ini akan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR untuk memangkas tarif PPh Badan dari yang selama ini 25 persen menjadi 17 persen. Disebutkannya, tarif tersebut akan menyamai tarif PPh Badan di Singapura.

“Jangan dilihatnya itu macam-macam ya, tapi yang penting adalah spiritnya (kebijakan penurunan PPh Badan) itu untuk membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif lagi,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8).

Dengan kebijakan ini, kata Sri Mulyani, akan lebih efektif peran korporasi-korporasi swasta dalan rangka menggenjot pembangunan untuk menjalankan program prioritas pemerintah. Sehingga Indonesia menjadi negara yang kompetitif di mata dunia.

“Jadi, rencana revisi ini, kita akan mencari semua jalan semaksimal mungkin agar janji Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,” jelas Sri Mulyani.

Untuk itu, pemerintah akan mambawa usulan ini ke DPR dalam rangka revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun demikian, kata dia, pemerintah masih melakukan pengkajian lagi untuk angka yang tepat dan sesuainya.

“Kita akan bawa ke DPR untuk revisi KUP baik dari sisi PPh mau pun PPN. Tapi soal tarif yang pernah disebutkan Presiden, kami masih melakukan kajian dan hitung-hitungan,” jelas Menkeu.

Belum lama ini, Presiden Jokowi berencana untuk merevisi 3 undang-undang perpajakan yang saat ini sudah ada yaitu UU PPN, UU PPh, dan UU KUP. Selama ini, menurut Jokowi, tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibanding dengan negara-negara lain. Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih tertarik untuk ke luar negeri.

“PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, tapi di Indonesia PPh Badan 25 persen. Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana (Singapura) semua,” jelas Jokowi belum lama ini.

Namun menurut Jokowi, kemungkinannya penurunannya tidak langsung ke 17 persen, bisa ke 20 persen dulu baru kemudian ditarif 17 persen. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka