Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kanan) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kiri) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Sudung dan Tomo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang sebagai tersangka kasus suap dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Belum dilakukannya penyematan status tersangka kepada anak buah Jaksa Agung Muhamad Prasetyo itu, dikarenakan masih berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap putusan atau eksaminasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sampai saat ini KPK masik melakukan eksaminasi kasus PT Brantas. Belum ada putusan soal penetapan tersangka untuk Kepala Kejati DKI,” Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, dua pejabat PT Brantas, Sudi dan Dandung divonis bersalah lantaran menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan untuk menghentikan penanganan kasus korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.

Uang suap Rp2 miliar diberikan Sudi dan Dandung melalui seseorang bernama Marudut. Pria ini diketahui kenal dengan Sudung serta Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Dimana, kedekatan antara Marudut dengan Sudung dibuktikan dengan adanya percakapan elektronik antara keduanya.

Menariknya, sejak awal September pasca putusan Sudi dan Dandung, alasan pihak KPK saat ditanya soal penersangkaan Sudung selalu dijawab dengan alasan eksaminasi. Yuyuk pun tak bisa menjelaskan bagaimana perkembangan eksaminasinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan