Jakarta, Aktual.com – Sikap sewenang-wenang yang diperlihatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan memberhentikan salah satu mahasiswanya yang bernama Ronny Setiawan, menuai reaksi keras.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dalam pernyataannya menganggap sikap yang diperlihatkan sang rektor UNJ merupakan bentuk bentuk totalitarianisme dalam dunia pendidikan.
Tidak hanya itu, BEM SI juga menilai sikap Rektor Djaali menunjukkan sebuah kemunduran dan pelecehan dalam pendidikan, sekaligus dibungkamnya demokrasi dan hak untuk berpendapat.
“Rektor UNJ harus mencabut surat pemberhentian Ronny,” ujar koordinator pusat BEM SI, Bambang Irawan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Selasa (5/1).
Dituturkan dia, kasus pemberhentian Roni yang merupakan Ketua BEM UNJ itu berawal dari demonstrasi yang digelar mahasiswa UNJ terkait penggusuran kampus Fakultas MIPA.
Di unjuk rasa itu, Ronny yang merupakan Ketua BEM UNJ, menjadi koordinator. Dalam aksinya, mahasiswa UNJ juga menuntut keterbukaan Rektor UNJ atas dugaan penyimpangan-penyimpangan lain.
Kata Bambang, terlepas dari persoalan di internal kampus UNJ, tindakan sang rektor yang memberhentikan Ronny tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan.
Atas nama BEM Seluruh Indonesia, Bambang menyampaikan pernyataan sikap. Yakni:
1. Menentang Keputusan Rektor UNJ memberhetikan status Saudara Ronny Setiawan sebagai Mahasiswa UNJ.
2. Mengajak seluruh Mahasiswa Indonesia untuk bergerak membela hak Saudara Ronny Setiawan dan hak Mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.
3. Koordinator Pusat atas nama BEM Seluruh Indonesia akan mengirimkan surat kepada Rektor UNJ dan Menristek Dikti untuk mencabut SK Rektor UNJ yang memberhentikan Saudara Ronny Setiawan.
4. Jika SK Rektor UNJ tidak segera dicabut, maka BEM Seluruh Indonesia akan:
a.Menyerukan aksi turun ke jalan untuk membela hak pendidikan Saudara Ronny Setiawan dan hak mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.
b.Membawa kasus Pemberhentian Saudara Ronny Setiawan sebagai mahasiswa ke ranah hukum.
Artikel ini ditulis oleh: