Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menegaskan, kebijakan impor garam diminta tidak mengorbankan jerih payah petambak di berbagai daerah.

“Impor garam mencerminkan minusnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petambak garam di Indonesia,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa pengendalian impor komoditas garam sudah tertuang dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, tindakan tersangka itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.

Dalam regulasi tersebut jelas tertuang bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

“Dampaknya sekitar tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk,” kata Susan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan