Freeport Indonesia mulai mendapatkan kepastian untuk kelangsungan bisnisnya di Tanah Papua. Pemerintah menjanjikan akan memberikan perpanjangan izin operasi 2×10 tahun, artinya hingga tahun 2041 setelah Freeport mengajukan surat kepada Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham, dan Inalum telah menyelesaikan pembayarannya kepada Freeport.
“Setelah ini kita menuggu PTFI mengajukan surat ke Kementerian ESDM untuk memohon pergantian pemegang saham dan surat ditujukan setelah dilakukan transfer pembayaran dari Inalum ke PTFI lalu, baru kami terbitkan IUPK,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kamis (27/9/2018).
Selain itu kata Jonan kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan dievaluasi perkembangannya. Diharapkan smelter ini akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.
“Izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi, sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Sudah Dikuasai, Tapi Freeport Belum Lunak dengan Pemerintah
Halaman Berikutnya…