Jakarta, Aktual.com — Indonesian Human Rights Comitte for Social Justice (IHCS) bersama beberapa petani dan masyarakat peduli perkebunan sawit mengajukan judiciall review (JR) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terkait titik api dan asap yang kini terjadi di berbagai daerah.

“Ada 12 pasal dalam Undang-Undang Perkebunan yang kami uji,” terang Gunawan, Ketua IHCS di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Beberapa pasal itu adalah Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58 ayat (1), Pasal 58 ayat (2), Pasal 107 dan Pasal 114.

Diungkapkan Gunawan, Pasal 12 ayat (2) menyangkut penghilangan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan tanah atau diskriminasi pranata hukum masyarakat adat. Yang mana pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat adat tidak semestinya diatur dalam peraturan perundangan karena hukum masyarakat adar telah mengatur didalam hukum mereka sendiri.

Pasal 13 juga dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Keberadaan masyarakat adat tidak melalui penetapan oleh negara atau pemda, dan peraturan perundangan tidak seharusnya menetapkan masyarakat adat tetapi memberikan pengakuan terhadapnya.

Adapun Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1), lanjut Gunawan, dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sebab hak petani dalam pasal-pasal tersebut tidak mengakomodir, dari hak petani dalam budidaya pemuliaan tanaman perkebunan dalam rangka memperoleh varietas atau benih unggul.

“Pasal 42 menimbulkan celah multi-tafsir karena adanya kontradiksi beberapa pasal dalam UU Perkebunan,” ucap Gunawan.

Koordinator Sawit Watch Maryo dalam kesempatan yang sama menambahkan, Pasal 55 UU Perkebunan memberikan celah bagi langgengnya perlakuan diskriminasi khusus bagi masyarakat atau petani perkebunan. Substansi pasall tersebut sama dengan UU sebelumnya yang sudah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Begitu halnya soal kemitraan yang diatur Pasal 57 UU Perkebunan. Aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum terkait pengaturan pola kerjasama kemitraan dimaksud.

“Pasal 58 ayat (1) tidak memberikan jaminan pengaturan tanah mana yang akan dipergunakan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tanah siapa, apakah didalam atau diluar HGU yang dipergunakan untuk pembangunan kebun masyarakat 20 persen,” tandas Maryo.

Secara mutatis mutandis, lanjut dia, Pasal 107 UU Perkebunan sepanjang frasa ‘secara tidak sah’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘konflik tanah perkebunan dan pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat telah diselesaikan’.

Terakhir, Pasal 114 dianggap membuka celah adanya diskriminasi hukum karena memberikan kemudahan yang lebih besar kepada penanaman modal asing dalam penyesuaian terhadap UU Perkebunan. Padahal larangan diskriminasi ini jelas-jelas diatur dalam Pasal 28I ayat (2).

Artikel ini ditulis oleh: