ilustrasi e-ktp (istimewa)
ilustrasi e-ktp (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum PDI-Perjuangan, Olly Dondokambey, menepis pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dimana Olly diduga menerima aliran uang hingga Rp 1 juta dolar AS.

“Bohonglah, kalian kan lebih tahu. Nggak benar. Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gw tuntut lu,” kata Olly usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/1).

Nama Olly memang disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai salah satu anggota DPR RI 2009-2014 yang kecipratan ‘uang panas’ proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, para pimpinan Banggar DPR turut menerima uang korupsi e-KTP. Di antaranya yakni ‎Melchias Mekeng sebesar 500 ribu dolar AS, Olly 1 juta dolar AS, dan Mirwan Amir 500 ribu dolar AS.

Saat proyek e-KTP mulai dibahas, Olly menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kala itu, Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Banggar mau buat undang-undang APBN, bukan menyetujui e-KTP. Tapi, bahan APBN oke,” ujar Gubernur Sulawesi Utara.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: