Suasana deklarasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dukungan buruh kepada Prabowo sebagai Capres 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/8). KSPI resmi mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019. KSPI menyebut hanya Prabowo yang mau menandatangani kontrak politik dengan menyetujui 10 tuntutan KSPI. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sedikitnya ada 10 alasan kenapa 20.000 buruh dari berbagai daerah akan mengantarkan Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) saat pendaftaran calon presiden di Pemilu 2019.

Saat dikonfirmasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, selain karena memberi dukungan pada Prabowo, juga ada hal yang lebih penting yakni isi kontra politik antara buruh dan Prabowo.

“Sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak politik antara Prabowo Subianto dengan buruh Indonesia saat perayaan May Day 1 Mei 2018 di Istora Senayan yang lalu,” kata Iqbal, Kamis (2/8).

Adapun isi 10 kontrak Politik itu, Iqbal mengatakan;

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat & Upah minimum pekerja/buruh dan masyarakat dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 (PP No 78) & Mengubah jumlah jenis barang dan jasa menjadi komponen untuk kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 jenis menjadi 84 jenis barang & jasa. Serta Menghapus kebijakan Upah Minimum & Upah Padat karya serta Kebijakan Upah Dibawah Ketentuan Upah Minimum.

2. Revisi Jaminan Pensiun No. 45 tahun 2015, berupa Besaran Iuran & Manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja / buruh minimal 60 persen.

3. Menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara gratis bagi pekerja /buruh, honorer dan masyarakat kurang mampu.

4. Stop Perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer & Pemagangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan & Mencabut Perpres no 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merugikan buruh Indonesia.

6. Meningkatkan pendapatan Pajak dan Tax Ratio melalui Reformasi Perpajakan yang berpihak pada buruh & Rakyat kecil

7. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) serta memberlakukan upah minimum bagi honorer non kategori dan guru swasta ( PAUD, Madrasah, Yayasan)

8. Melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun & Mengalokasikan APBN untuk beasiswa anak pekerja /buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.

9. Menyediakan transportasi Publik dan Perumahan murah bagi pekerja /buruh & Rakyat tidak mampu.

10. Menjadikan Koperasi & Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sumber sumber penguatan ekonomi nasional & Memastikan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan