Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tengah menjalani serangkaian kegiatan di luar negeri, padahal dirinya tengah menyandang status tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebebasan yang didapat Ilham terasa janggal, pasalnya ketika penetapan seorang tersangka biasanya langsung dibarengi dengan putusan pencekalan ke luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP justru tidak bisa menjelaskan apa-apa. Dia seakan ingat jika terdapat proses yang terlupakan saat KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.

“Iya itu biasa (penetapan tersangka dibarengi dengan pencekalan). Nanti saya konfirmasi dulu. Saya harus akurat soalnya,” kilah Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Mantan juru bicara KPK itu justru menjelaskan, bahwa ketika praperadilan memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah, segala proses hukum, seperti pencekalan dan penyitaan langsung batal demi hukum.

Hal itu dijadikan jawaban mengapa KPK bisa membiarkan Ilham begitu saja bepergian ke luar negeri.

“Itu tiga proses dicabut. Ketika dicabut Sprindik maka semua yang mengikuti itu dicabut. Termasuk yang disita. Apakah dia dicegah lagi atau enggak, saya harus perhatikan dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan kembali Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama rehabilitasi pengelolaan dan transfer untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012, pada 5 Juni 2015.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby