Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR RI mewacanakan pembentukan panja PMN kinerja keuangan BUMN bersama Menteri Keuangan. Padahal, yang berkewenangan membentuk panja adalah mitra kerja BUMN yakni Komisi VI DPR.

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengingatkan agar Komisi XI bersikap jernih terkait keinginanannya membentuk panja PMN kinerja keuangan BUMN. Jangan sampai, kata dia, keinginan tersebut malah justru menganggu kinerja BUMN yang menerima PMN.

“Kasihan BUMN penerima PMN. Bagaimana mereka bisa tenang bekerja dan bersaing di pasar bila terus diganggu ‘Senayan’,” ujar Teguh di Jakarta, Senin, (29/8).

Menurutnya, pembentukan panja oleh Komisi XI tersebut bisa membuat DPR malu. “Kenapa seolah ada rebutan kewenangan menyangkut PMN,” tegas Ketua DPP PAN ini.

Teguh menegaskan, berdasarkan keputusan Paripurna DPR, PMN pada BUMN non Keuangan dibahas di Komisi VI, sedangkan yang terkait BUMN di sektor Keuangan di Komisi XI.

Yang jelas, kata Teguh, Komisi VI sendiri tidak pernah mencampuri apa yang menjadi kewenangan Komisi lain, dalam hal ini Komisi XI.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: