Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa pimpinan dewan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aspirasi yang disampaikan tim advikasi GNPF MUI atau forum umat Islam (FUI) kemarin.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada saudara Presiden Republik Indonesia,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/2).

Berikut aspirasi yang disampaikan GNPF/ FUI kepada dewan untuk diteruskan kepada presiden;

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden.

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dimana laporan penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.”

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam.

“Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, status hukum Basuki Tjahaja Purnama, sebagai terdakwa dugaan penistaan agama menimbulkan sejumlah polemik karena ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, telah mengirim surat secara pribadi ke Presiden Joko Widodo terkait permintaan pemberhentian sementara Basuki alias Ahok.

“Saya sudah menulis surat kepada Presiden. Sudah menyampaikan secara tertulis, namun belum ada balasan dari pihak istana,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/2).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby