Jakarta, Aktual.co — Beredar lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian.
Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata. 
Sedangkan kementerian yang dipecah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menanggapi isu surat itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tak membantahnya. Menurut Agus, ada kesamaan antara isi surat yang diterima DPR dan yang beredar.
“Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan,” kata dia di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10).
“Semuanya hak Pak Presiden. Kami hanya memberi pertimbangan,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh: