Jakarta, Aktual.com –Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Dodi, dan kawan kawan yang dihadirkan dalam jumpa pers Sabtu (16/10), di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.55 WIB, dengan diborgol tangannya dan juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Alex menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB tim KPK mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta.
“Adapun 6 orang diamankan yakni DRA (Dodi Reza Alex, tidak dibacakan) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 , HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, SUH (Suhandy) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), IF (Irfan) Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, MRD (Mursyid) Ajudan Bupati, BRZ (Badruzzaman) Staf Ahli Bupati, dan AF (Ach Fadly) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR,” terang Alex.
Adapun Kronologis Tangkap Tangan pada Jumat (15/10) malam kata Alex, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
“Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU; EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” kata Alex.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantong plastik.
Lalu Tim mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar dari dalam mobil,” kata Alex.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” terang Alex.
Alex menyebutkan daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai penerima suap: Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Adapun sebagai Pemberi suap yakni Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,” lanjutnya.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar PA
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah