Gowa, Aktual.com – Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Fatmawati menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di dua desa tersebut.

Fatmawati menjelaskan, kotak suara di Desa Kanjilo telah dibongkar sepihak oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini kita teruskan laporannya ke kepolisian karena masuk dalam ranah pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kotak suara hanya boleh dibongkar melalui rapat pleno, tidak boleh dibongkar di lapangan,” katanya, Senin (14/12).

Adapun kotak suara yang dibongkar tanpa melalui proses rapat pleno dan disaksikan oleh saksi dari setiap pasangan calon tersebut antara lain kotak suara asal dari TPS 05, 07, 09 dan 10.

“Ada empat TPS yang kotak suaranya dibongkar usai pemungutan suara dilakukan. Semuanya itu berada di Desa Kanjilo dan tanpa melalui proses pleno,” sebutnya.

Sementara pelanggaran yang terjadi di Desa Parang Lompoa, Fatmawati mengungkapkan petugas PPS diduga membagi-bagikan sisa surat suara kepada saksi yang hadir. Selanjutnya surat suara itu dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara Pilkada Gowa.

“Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran di mana seenaknya surat suara yang tersisa dibagi-bagikan saja kemudian dicoblos dan dimasukkan dalam kotak suara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: