Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa, Kota Kupang, menangkap dua oknum wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial Provinsi NTT berinisial LN dan HN yang sedang bermain judi samgong.

“Kita menangkap mereka bersama dengan salah seorang anggota TNI berinisial IR, kemudian bersama tiga warga sipil yakni ST, YT dan PN di kelurahan Oepura,” Kata Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati, di Kupang, Jumat (20/11).

Ia menjelaskan, penangkapan dua wanita berstatus PNS, serta anggota TNI dan tiga warga lainnya itu berkat kerja sama antara warga dengan kepolisian.

Menurut Kompol Sriyati, dari laporan masyarakat diketahui bahwa Kelurahan Oepura khusunya di rumah salah seorang warga sering dijadikan sebagai lokasi arena perjudian samgong yang tidak hanya melibatkan kaum lelaki tetapi juga kaum perempuan.

“Ada warga yang mengeluhkan aktivitas judi di tempat tersebut yang berlangsung hingga tengah malam. Dari informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pemain judi serta barang buktinya ke Polsek Maulafa,” ujar Sriyati.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kain alas warna putih dengan motif kotak-kotak, 52 lembar kartu remi dan uang tunai Rp190 ribu.

Usai didata, pihak kepolisian meminta para pemain judi untuk membuat surat pernyataan untuk tidak bermain judi lagi. Selain itu, para pemain juga dikenakan wajib lapor.

“Para pemain tidak kami tahan hanya dikenakan wajib lapor namun proses hukumnya tetap jalan. Khusus IR yang merupakan anggota TNI langsung kita bawa ke Polisi Militer guna diproses. Para pemain dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.”

Artikel ini ditulis oleh: