Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Kebudayaan dan Periwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013 itu selama 30 hari. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Kementerian ESDM, Jero Wacik tak lama lagi akan segera menjalani persidangan, terkait kasus dugaan korupsi di dua Kementerian. Persidangan Jero itu bisa dipastikan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampung penyidikan kasus yang menjeratnya.

“Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan, jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan,” kata Jero usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/8).

kasus dugaan korupsi dengan pemerasan di Kementerian ESDM sejak 3 September 2014 lalu. Dalam kasus itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangan pengusutan perkara itu, KPK kemudian menjerat Jero dengan kasus dugaan korupsi terkait peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.‎ Pada kasus DOM itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu seraya mengakui kesalahannya. Dia pun berharap agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman ringan.

“Saya mohon, saya bermohon kepada Tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby