Dalam aksi FPPI mendesak Pemerintah Jokowi segera melakukan ‘Save National Asset' dan FPPI juga meminta pengembalian hak-hak karyawan yang di-PHK sepihak oleh manajemen Pelindo II dan Pelindo III, bubarkan status (KSO) TPK Koja.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan Kepolisian dan Kejaksaan yang belum menindaklanjuti kasus pemberangusan serikat pekerja yang melibatkan Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riri Syeried Jetta.

Padahal, berkas mantan Direktur Utama PT Dok Koja Bahari (DKB) Persero itu telah dinyatakan lengkap atau P21, yang artinya sudah siap disidangkan.

“Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini” ujar Masinton di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut Masinton, seharusnya berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ditindaklanjuti sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012 lalu.

Namun anehnya, meski Riri menyandang status tersangka, ia justru menjabat sebagai salah satu Direktur di BUMN Pelindo II dan telah berjalan selama hampir satu tahun.

“Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar,” pungkasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: