Pelaku Pembunuhan Abdul Ghani (doc aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com – Usai menjalani pemeriksaan selama empat bulan di polda Jatim, berkas dari empat pembunuh pengikut padepokan Dimas Kanjeng akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras, Polda Jatim, AKBP Taufik Herdiansyah, mengatakan dari sembilan pelaku yang membunuh Abdul Ghani, empat diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka semua dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Jadi berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka membunuh karena mendapatkan imbalan sebesar 320 juta rupiah. Sekarang kita fokus ke pengejaran yang lainnya,” kata AKBP Taufik, Kamis (29/9).

Tiga dari empat tersangka merupakan mantan perwira menengah di TNI, yaitu Wahyu, Wijaya dan Ahmad Suryono. Sementara tersangka lain yang merupakan warga sipil diketahui bernama Kurniadi.

Selain melimpahkan keempat tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti uang dan tali yang dipakai pelaku untuk menjerat leher korban.

Selain empat tersangka, masih ada empat tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran petugas. Satu diantara DPO tersebut adalah anggota TNI aktif.

 

*Ahmad Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan