Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu adalah Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/11) .

Dengan demikian JPU KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di PN Tipikor.

Kata Febri, ketiga tersangka akan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, mereka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di tempat berbeda.

“Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” terang Febri.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

Keduanya diduga menerima suap dari seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan lantaran dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: