Jakarta, Aktual.com — Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Ali Imron Purda alias Bintang 20 tahun, tersangka teror bom terhadap kantor LPP TVRI Jambi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi.

“Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi yang menangani kasus ini sudah menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa Kejati Jambi untuk diteliti,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah di Jambi, Kamis (18/6).

Atas kasus ini tersangka Ali Imron Purda dikenakan pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Terhadap saksi dan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya tengah menunggu perkembangan berkas, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum dan jika nantinya ada petunjuk maka penyidik segera melengkapinya.

Sebelumnya tersangka Ali Imron Purda ditangkap setelah melakukan aksi pengancaman bom ke gedung TVRI. Setelah diperiksa intensif termasuk kejiwaan yang bersangkutan, ternyata pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Penyidik Polda akan menunggu petunjuk dari jaksa Kejati Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya dan jika dianggap lengkap maka dalam waktu dekat nanti juga akan dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk segera dilimpah ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu