Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Lima anggota Bawaslu tersebut berstatus sebagai Teradu dalam perkara 84-PKE-DKPP/VIII/2020, yaitu Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita, Tri Asmiyanto, dan Rini Iswandari. Kelimanya diadukan oleh Bambang Wahyu Widayadi, yang memberikan kuasa kepada Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dua pokok aduan untuk para Teradu. Pertama, semua Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 karena sejumlah alasan, di antaranya adalah memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan keabsahan alat bukti yang diduga diambil secara sepihak oleh Pemohon perkara dari Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul. Untuk diketahui, Pemohon dari perkara yang disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul ini adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Kelick-Yayuk.

Sedangkan pada dalil kedua, Pengadu menduga semua Teradu menemui Saksi Ahli Pemohon yaitu Sdr. Nasrullah pada hari yang sama dengan saat keterangan tertulis Sdr Nasrullah S.H., M.H. diberikan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin