Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad menilai Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) secara formal yuridis sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

“Dia juga memenuhi syarat senioritas dan tidak pernah dihukum. Artinya dilihat dari syarat formal dan yuridis, BG sudah memenuhi untuk menjadi Kapolri,” kata Farouk di Jakarta, Jumat (10/6).

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku ini menyebut sejumlah nama calon Kapolri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo antara lain Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin. Mereka bintang tiga semua yang diketahui memiliki kemampuan dan integritas yang sama.

“Tinggal Presiden mau memilih yang mana. Presiden pasti akan memilih calon yang aman bagi dia dan nyaman untuk bekerja sama,” jelas Farok.

Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1990 itu menambahkan, calon Kapolri ke depan paling tidak harus seorang calon yang memiliki integritas dan soliditas tinggi. Meski syarat ini merupakan persyaratan subjektif Presiden.

Mengenai wacana perpanjangan jabatan Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang, Farok mengingatkan aturan yang ada. Dalam hal ini Pasal 30 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI. Bahwa, jabatan Kapolri dapat diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan segala sesuatunya secara ketat.

“Memang tidak ada masalah, tetapi saya keberatan dalam arti kalaupun masa jabatan Kapolri itu diperpanjang, maka harus dengan pertimbangan yang ketat dan tidak dengan mudah digunakan karena ada dampaknya,” jelasnya.

Salah satu dampak kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan Kapolri adalah terhambatnya karir sejumlah jenderal polisi dan mencairnya soliditas di internal polri.

“Karena itu sekali lagi, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak dengan mudah digunakan. Dan sebaiknya Presiden tidak perlu melakukan hal itu,” demikian Farok.

Artikel ini ditulis oleh: