Jakarta, Aktual.co — Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan nama baiknya menyusul putusan Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK melanggara hukum.
“Harkat dan martabat serta nama baik saya, dan tentu institusi polri yang saya cintai harus dipulihkan,” ujar dia, ketika diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional, Senin (16/2).
Pada kesempatan ini, Budi pun menilai bahwa KPK tidak lagi mempunyai langkah hukum terkait putusan Praperadilan tersebut.
“Supaya diketahui putusan praperadilan bersifat final and ending, itu inkrah, final dan mengikat, hal ini ada pada peraturan perundang-undangan Makamah Konstitusi No 65 tangal 1 mei tahun 2012” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby