Sukuk Ritel
Sukuk Ritel

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) dorong aset (wakaf) pesantren bisa diterbitkan sukuk, sehingga mampu memberikan hasil untuk kesejahteraan bersama.

“Kami mendorong aset pesantren atau masjid yang tidak digunakan bisa diproduktifkan lewat penerbitan sukuk, dan hasilnya sangat besar,” kata Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal melaui Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Jumat (10/3).

Jika wakaf diterbitkan sukuk, hasilnya bisa triliunan rupiah bisa diterima oleh pesantren tersebut, namun memang tenggang waktunya cukup lama.

Bank Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Keuangan telah meluncurkan instrumen sukuk berbasis wakaf.

“Sukuk ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta ataupun BUMN, dan ada peluang besar memanfaatkan aset wakaf,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme sukuk ini dilakukan dengan menyewakan aset wakaf kepada penerbit sukuk, penerbit kemudian akan menerbitkan sukuk kepada investor. Setelah uang dari investor masuk, penerbit akan menghubungi kontraktor untuk dibangun aset di atas tanah wakaf.

Selanjutnya, aset tersebut disewakan ke pihak ketiga, uang sewa dibayar ke penerbit sukuk, kemudian dibayar juga ke pengelola aset wakaf. Pada akhir periode aset wakaf tadi menjadi milik pengelola. Menurutnya, penerbit sukuk ini bisa dari berbagai pihak pelaku pasar, bahkan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka