Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wardjio berbicara saat jumpa pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (27/9). RDG BI memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) mendorong semakin banyaknya penerbitan instrumen pendanaan Surat Berharga Komersial (SBK) bagi korporasi non-perbankan agar dapat memacu konstribusi korporasi atau sektor swasta ke perekonomian nasional.

“Upaya ini juga untuk mendorong permintaan dari domestik,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam seremonial penandatanganan kesepakatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK antara BI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Jakarta, Jumat (17/5).

Dody mengatakan infrastruktur pasar SBK, yang dahulu bernama “commercial paper”, telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK.

Adapun SBK merupakan instrumen untuk menghimpun pendanaan jangka pendek yang dapat dipergunakan oleh korporasi non bank dan juga kerap menjadi instrumen pasar uang yang diminati investor.

“Kelengkapan infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan (Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur) yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar.,” ujarnya.

Di Bank Sentral, saat ini terlah terdaftar tiga penatalaksana (arranger), dua lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara (brokers), 15 kustodian, dan PT. KSEI sebagai Sentral Kustodian.

Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh BI, ujar Dody, merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara tanpa warkat (scripless).

Dody berjanji Bank Sentral akan terus mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada penerbit potensial dan program sosialisasi. BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan