Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) dan President Federal Reserve Bank of New York William C. Dudley (kanan) bersiap mengikuti sesi foto dalam Pertemuan Gubernur Bank Sentral atau Executives' Meeting of Asia Pacific Central Bank (EMEAP) ke-21 di Nusa Dua, Bali, Minggu (31/7). Pertemuan tersebut merupakan sarana untuk bertukar pandangan antar para pembuat kebijakan mengenai perkembangan ekonomi global dan isu regional sebagai salah satu bahan pendukung formulasi kebijakan masing-masing negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com-Bank Indonesia mengisyaratkan akan menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan memangkas syarat uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi nol persen.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (3/8) malam, mengatakan dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen.

“Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada ‘down payment’ (uang muka),” ujarnya.

Agus mengaku belum mendengar secara langsung rencana tersebut dari OJK.

Ke depan dia merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa saja mengerek naik permintaan pembiayaan.

Namun, kata dia, perlu dicermati juga risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

“Jika nol tidak ada DP. Kita harus hati-hati dalam menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan,” ujarnya.

Wacana pembebasan syarat uang muka kendaraan bermotor ini karena masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan.

Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final, dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha.

Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen.

Salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah satu persen.

Artikel ini ditulis oleh: