Direktur Department Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat (Dok Aktual/Fadlan Syiam Butho)

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut terkait dengan informasi yang beredar di media sosial berkaitan uang rupiah baru yang dicetak oleh pihak swasta.

“Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah,” ujar Direktur Department Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat di Gedung Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

“Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28 Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016, di lakukan PT Pura Barutama.”

BI memandang akun facebook yang menyebutkan uang rupiah tahun 2016 dilakukan pihak swasta, jelas mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Dengan menyatakan statemen atau peryataan bahwa BI melakukan pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI, tidak melaksanakan mandat UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dimana, dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI. Kemudian pada ayat berikutnya menyebutkan pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN untuk melaksanakan pencetakan.”

“Kami BI menegaskan kembali. Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri.”

Meski demikian, saat ditanya nomor Laporan Polisi, dia enggan menunjukannya. Bahkan, saat disinggung soal siapa pihak terlapor dalam laporan tersebut Arbonas ogah menyebutkannya.

“Bukti laporan sedang diproses sebentar lagi. Laporan polisinya sedang diproses. Ada proses dokumentasi dan penandatanganan sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan. Untuk terlapor personal atau perorangan,” kata Arbonas.

Yang jelas dia hanya menegaskan bahwa laporan dilayangkan BI dan Peruri. “Kami melaporkan bersama-sama dengan Peruri. Tadi Peruri sudah dikonfirmasi, apakah pencetakannya di luar Peruri. Dan sudah disampaikan tadi.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu